Kamis, 29 Desember 2011

Sertifikasi Guru

BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu masalah dalam pendidikan nasional yang masih tetap hangat  dibicarakan adalah masalah kualitas pendidikan. Masalah peningkatan kualitas pendidikan dapat dilihat dari berbagai faktor. Faktor utama yang mempengaruhi kualitas pendidikan adalah faktor masukan, proses dan hasil. Oleh karena itu pembenahan terhadap kualitas pendidikan itu sendiri dapat dilakukan melalui pembenahan terhadap ketiga faktor utama tersebut. Faktor masukan meliputi masukan mentah (siswa), masukan instrumen, meliputi guru, managemen, kurikulum, alat dan perlengkapan, masukan lingkungan meliputi masyarakat, industri/perusahaan, dan LSM-LSM. Faktor proses meliputi penggunaan strategi, pembelajaran yang tepat, seperti strategi pengorganisasian, penyampaian dan pengelolaan. Sedangkan faktor hasil meliputi efektifitas, efisiensi dan daya tarik.
Pendidik (meliputi guru dan dosen) merupakan sumber daya pendidikan yang mempunyai posisi sentral. Hal ini disebabkan peran pendidik yang sangat strategis dalam mencapai tujuan pendidikan. Karena itu, walaupun sumber daya pendidikan lainnya cukup memadai, akan menjadi tidak berarti bila dikelola oleh pendidik yang tidak berkompeten. Sebaliknya, walaupun sumber daya pendidikan lainnya kurang memadai, jika dikelola oleh pendidik yang berkompeten secara kreatif, maka tujuan pendidikan dapat tercapai.
Untuk merespon hal itu pemerintah telah menerbitkan undang-undang yang berkaitan dengan dunia pendidikan kita, yaitu UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional dan UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.  UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen secara yuridis formal mendudukkan guru dan dosen sebagai unsur pendidik yang merupakan tenaga profesional. Karena itu guru dan dosen harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai, agar menjadi guru dan dosen yang berkewenangan (qualified) dan cakap (competent).
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2011 ini merupakan tahun kelima pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2011
Kewenangan dan kompetensi guru dan dosen dibuktikan dengan kualifikasi pendidikan akademik minimum dan sertifikasi. Kualifikasi pendidikan akademik minimum untuk guru tingkatan TK/RA/TKLB, SD/M, I SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah lulusan D-IV atau S1. Sedangkan kualifikasi pendidikan akademik minimum untuk dosen. Lulusan pogram master untuk program diploma dan sarjana dan Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.  Lahirnya ketentuan legal formal tentang profesi guru dan dosen dimasukkan untuk penjaminan mutu pendidik, sebagai salah satu upaya penjaminan mutu pendidikan di tanah air. Hal ini merupakan pemerintah untuk mewujudkan setiap warganegara memperoleh pendidikan yang bermutu.
Program sertifikasi tersebut juga dapat diterapkan untuk guru-guru Biologi agar dapat memiliki standar kompetensi yang telah diterangkan di atas. Guru Biologi diharapkan mampu memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran yang terkait dan menginternalisasikan nilai-nilai Biologi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu melalui sertifikasi guru Biologi diharapkan mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi Biologi.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Sertifikasi Guru
1. Definisi Sertifikasi Guru
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004). Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan
sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan
Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio (Samani, 2007).
Sertifikasi guru merupakan kebijakan yang sangat strategis, karena langkah dan tujuan melakukan sertifikasi guru untuk meningkat kualitas guru, memiliki kompetensi, mengangkat harkat dan wibawa guru sehingga guru lebih dihargai dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Menurut Mulyasa (2007), Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon guru atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi guru adalah sertifikat kompetensi pendidik. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Dengan kata lain sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandnag sebagai bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
National Commision on Education Services (NCES) memberikan pengertian sertifikasi guru secara lebih umum. Sertifikasi guru merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar. Hal ini diperlukan karena lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sangat bervariasi, baik di kalangan perguruan tinggi negeri maupun swasta (NCES dalam Mulyasa, 2007).
Maka, dapat disimpulkan bahwa program sertifikasi guru adalah suatu program yang dilakukan oleh pemerintah dibawah kuasa Dinas Pendidikan Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yang dilaksanakanmelalui LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah dengan pemberian sertifikat kepada guru yang telah berhasil mengikuti program tersebut.
2. Prinsip Sertifikasi Guru
a. Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang
impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional.  Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
b. Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan
profesinalisme guru dan kesejahteraan guru.
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu
guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
c. Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d. Dilaksanakan secara terencana dan sistematis.
Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan
efesien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
e. Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji
kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru perKabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
3. Dasar Hukum Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan mutu layanan dan hasil pendidikan di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut (Samani, 2007):
a.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
e.       Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
f.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
4. Tujuan Sertifikasi Guru
Menurut Jalal (2007), sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c.       Meningkatkan martabat guru
d.      Meningkatkan profesionalitas guru
5. Manfaat Sertifikasi Guru
a.       Melindungi profesi guru dari praktik-praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
b.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan dapat menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini.
c.       Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
d.      Menjaga lembaga penyelenggaran pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
e.       Memperoleh tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan guru.
6. Jenis-jenis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru
Sertifikat pendidik diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah dengan kriteria :
1.      Memiliki program studi relevan yang terakreditasi
2.      Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
3.      Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Perkembangan dari awal pengajuan program sertifikasi sampai pada implementasi program tersebut telah mengalami banyak modifikasi bentuk program. Pada awal program sertifikasi dirancang dalam bentuk uji kompetensi secara langsung (tes tindakan dan tes tertulis), namun dalam perkembanganya terjadi modifikasi bentuk yang pada akhirnya sampai saat ini terjadi tiga bentuk sertifikasi, yaitu :
1.      Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio
2.      Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
3.      Sertifikasi guru prajabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG)
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar yang didasarkan pada Permendiknas Nomor 18 tahun 2007. 
7. Jalur Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua jalur
a. Penilaian portofolio (Permendiknas no. 18 tahun 2007)
b. Jalur pendidikan (Permendiknas no. 40 tahun 2007)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara langsung. Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
A. Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Melalui Penilaian Portofolio
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 18 Tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru (Samani, 2007).  Sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar (berdasarkan Permendiknas Nomor 18 tahun 2007). Penilaian portofolio tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007.
Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalamanb berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Penilaian portofolio guru adalah penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen, sebagai dasar pertimbangan pengakuan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.
Sertifikasi guru pola portofolio diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah sebagai berikut:
a.       Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio.
b.      Dokumen portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelenggara sertifikasi untuk dinilai.
c.       LPTK Penyelenggara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra.
d.      Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
e.       Apabila skor hasil penilaian portofolio telah mencapai batas kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi). Misalnya ijazah belum dilegalisasir, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.
f.       Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut:
1.      Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio bagi peserta yang memperoleh skor 841 s/d 849.
2.      Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan uji kompetensi. Materi DPG mencakup 4 (empat) kompetensi yaitu kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial. Peserta yang lulus uji kompetensi akan memperoleh Sertifikat Pendidik.
g.  Pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh  Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
1.      Peserta DPG yang lulus uji kompetensi, akan memperoleh sertifikat pendidik.
2.      Peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila tidak lulus peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Namun demikian, penilaian portofolio secara kasat mata tidak akan meningkatkan kompetensi guru dalam memberikan layanan pembelajaran. Kemampuan seorang guru dalam memberikan layanan yang lebih profesional akan terjadi manakala ia; (1). Mengalami perubahan paradigma berpikir mengenai profesinya, (2). Kemamuan teknis pembelajaran dikembangkan secara intensif dan (3). Komitmennya sebagai guru dibina melalui proses interaksi keteladanan dan reward and punishment system yang adil. Proses-proses tersebut tidak tercermin dalam proses penilaian portofolio, sehingga ke depan perlu dipikirkan bagaimana sertifikasi ini bukan sesuatu yang final/akhir bagi profesi keguruan. Atau bagaimana guru yang telah lulus sertifikasi mempersepsi bahwa kelulusan sertifikasi sebagai gerbang awal untuk meningkatkan layanan pembelajaran kepada peserta didiknya.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Komponen portofolio (sesuai Permendiknas no. 18 tahun 2007):
1. Komponen kualifikasi akademik
Kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki oleh guru pada saat yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D-IV), baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Komponen pendidikan dan pelatihan
 Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti oleh guru dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
3. Komponen pengalaman mengajar
Pengalaman mengajar adalah masa kerja sebagai guru pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan formal tertentu.
4. Komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Perencanaan pembelajaran adalah persiapan pembelajaran yang akanndilaksanakan untuk satu topik atau kompetensi tertentu. Perencanaan pembelajaran sekurang-kurangnya memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar.
5. Komponen penilaian dari atasan dan pengawas
Penilaian dari atasan dan pengawas adalah penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial.
6. Komponen prestasi akademik
Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagai agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), sertifikat keahlian/keterampilan tertentu, dan lain-lain.
7. Komponen karya pengembangan profesi
Karya pengembangan profesi adalah hasil karya guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi, misalnya guru ikut serta dalam pembuatan soal Ujian Nasional (UN).
8. Komponen keikutsertaan dalam forum ilmiah
Keikutsertaan dalam forum ilmiah adalah partisipasi guru dalam forum ilmiah pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik sebagai nara sumber/pemakalah maupun sebagai peserta.
9. Komponen pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial adalah keikutsertaan guru menjadi pengurus organisasi kependidikan atau organisasi sosial pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional, atau internasional, dan/atau mendapat tugas tambahan.
10. Komponen penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan adalah penghargaan yang diperoleh guru atas dedikasinya dalam pelaksanaan tugas sebagai agen pembelajaran dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), dan kualitatif (komitmen, etos kerja), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
B. Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan selamalamanya 2 semester (Permendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan). Pendidikan tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah (Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan). Sertifikasi melalui jalur pendidikan diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada pendidikan dasar (SD dan SMP).
Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan
Alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan adalah sebagai berikut:
a.       Guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melengkapi berkas.
b.      Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan seleksi administratif kepada calon peserta, sesuai dengan rambu rambu yang telah ditetapkan.  Masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan 2 (dua) orang guru SMP per bidang studi dan 2 (dua) orang guru SD. 
c.       Rekap usulan calon peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan beserta dokumen kelengkapannya di kirimkan ke Ditjen Dikti.
d.      LPTK penyelenggara sertifikasi melalui jalur pendidikan bersama dengan Ditjen Dikti melakukan seleksi akademik untuk menetapkan calon peserta.
e.       Ditjen Dikti menetapkan alokasi jumlah peserta pada masing-masing LPTK yang ditunjuk. Peserta yang lolos seleksi akademik mengikuti Penelusuran Kemampuan Awal (PKA) untuk menentukan jumlah SKS yang wajib diambil selama mengikuti sertifikasi guru melalui jalur pendidikan.
f.       Peserta mengikuti pendidikan maksimal 2 semester dan wajib lulus semua mata kuliah, sebagai syarat untuk mengikuti uji kompetensi. Peserta yang belum lulus ujian mata kuliah diberi kesempatan mengikuti pemantapan dan ujian ulang sampai 2 kali. Peserta yang tidak lulus dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pembinaan.
g.      Peserta uji kompetensi yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti remidi di LPTK. Kesempatan remidi diberikan dua kali. Bila peserta gagal uji kompetensi yang ke-3, maka peserta dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pembinaan.
8. Aspek-aspek yang Diujikan pada Sertifikasi Guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 8 pasal 13 (dalam Komara, 2007) bahwa dalam sertifikasi guru akan mengujikan beberapa aspek, diantaranya kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani. serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
            Menurut McAshan (dalam Komara, 2007), kompetensi itu adalah suatu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan atau kapabilitas yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga mewarnai perilaku kognitif, afektif, dan psikomotoriknya. Selanjutnya dijelaskan oleh Mulyasa (2007) bahwa Program Sertifikasi Guru akan menguji empat jenis kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
a. Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir (a) dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran siswa yang meliputi pemahaman terhadap siswa, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Ditambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan aktualisasi diri dan menekuni profesi, jujur, beriman, bermoral, peka, luwes, humanis, berwawasan luas, berpikir kreatif, kritis, refletif, mau belajar sepanjang hayat.
b. Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir (b) dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi siswa, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi Profesional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir (c)
dikemukakan bahwa kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing siswa memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Ditambahkan Sanaky (2007), aspek pada kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan mengajar, meliputi kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, kemampuan dalam menganalisis, penyusunan program perbaikan dan pengayaan, kemampuan dalam membimbing dan konseling. Kemampuan dalam bidang keilmuan, terkait dengan keluasan dan kedalam ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan ditransformasikan kepada siswa, pemahaman terhadap wawasan pendidikan, dan kemampuan memahami kebijakan-kebijakan pendidikan.
d. Kompetensi Sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir (d) dikemukakan bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali siswa, dan masyarakat sekitar.
9. Pentingnya Uji Kompetensi dalam Sertifikasi Guru
Dalam standar sertifikasi guru, uji kompetensi baik secara teoritis maupun praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru. Pentingnya uji kompetensi dalam sertifikasi guru antara lain dapat dikemukakan berikut ini (Mulyasa, 2007):
a. Sebagai alat untuk mengembangkan standar kompetensi guru
Uji kompetensi guru dapat digunakan untuk mengembangkan standar kompetensi guru. Berdasarkan hasil uji dapat diketahui kemampuan rata-rata para guru, aspek mana yang perlu ditingkatkan, dan siapa guru yang perlu mendapat pembinaan secara kontinyu, serta siapa guru yang telah mencapai standar kemampuan minimal.
b. Merupakan alat seleksi penerimaan guru
Melalui uji kompetensi, diharapkan dapat terjaring guru-guru yang kompeten, kreatif, profesional, inovatif, dan menyenangkan, sehingga mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolahnya. Dengan uji kompetensi yang digunakan sebagai alat seleksi, penerimaan guru baru dapat dilakukan secara profesional, tidak didasarkan atas suka-tidak suka, atau alasan subjektif lain, yang bermuara pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tetapi berdasarkan standar kompetensi yang objektif, dan berlaku secara umumbuntuk semua calon guru.
c. Untuk pengelompokkan guru
Hasil uji kompetensi guru dapat digunakan untuk mengelompokkan dan menentukan mana guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesional, tunjangan jabatanm dan penghargaan profesi serta guru yang tidak profesional yang tidak berhak menerimanya. Dalam hal ini, guru-guru dapat dikelompokkan berdasarkan hasil uji kompetensi, misalnya kelompok tinggi, kelompok sedang, dan kelompok kurang.
d. Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
Secara khusus keberhasilan lembaga pendidikan dalam mempersiapkan calon guru ditentukan oleh berbagai komponen dalam lembaga tersebut, antara lain Kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum lembaga pendidikan yang mempersiapkan calon guru harus dikembangkan berdasarkan kompetensi guru.
e. Merupakan alat pembinaan guru
Dengan adanya syarat yang menjadi kriteria calon guru, maka akan terdapat pedoman bagi para administrator dalam memilih, menseleksi, dan menempatkan guru sesuai dengan karkateristik dan kondisi, serta jenjang sekolah.
f. Mendorong kegiatan dan hasil belajar
Kegiatan pembelajaran, dan hasil belajar siswa tidak saja ditentukan oleh manajemen sekolah, kurikulum, sarana dan prasarana pembelajaran, tetapi sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh karena itu, uji kompetensi guru akan mendorong terciptanya kegiatan dan hasil belajar yang optimal, karena guru yang teruji kompetensinya akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan pembelajaran.
10. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
Mengacu pada Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007, persyaratan utama peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) (Samani, 2007).
A. Peserta Sertifikasi Guru Melalui Penilaian Portofolio
1. Persyaratan Peserta
Persyaratan dan prioritas penentuan calon peserta sertifikasi guru baik untuk guru PNS maupun bukan PNS berlaku sama, kecuali pangkat dan golongan. Persyaratan peserta sertifikasi guru melalui penilaian portofolio sebagai berikut
(Dasuki, 2008):
a.       Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) dari program studi yang terakreditasi.
b.      Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
c.       Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d.      Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.
e.       Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun pada satu sekolah atau sekolah yang berbeda dalam yayasan yang sama
f.       Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Penetapan Peserta
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan peserta diantaranya:
a.       Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b.      Penetapan peserta untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
c.       Guru yang diranking hanya guru yang memenuhi persyaratan yaitu memiliki ijazah S1/D4 dan NUPTK.
d.      Penetapan peserta dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan beberapa unsur terkait yaitu perwakilan dari kepala sekolah, guru, pengawas, PGRI, dan asosiasi profesi guru lainnya.
e.       Mengikuti prosedur yang telah ditetapkan yaitu meranking guru calon peserta berdasarkan urutan kriteria penetapan peserta.
f.       Menggunakan data individu guru pada masing-masing wilayah yang telah diverifikasi.
g.      Tidak memberikan kuota ke sekolah-sekolah.
h.      Hasil penetapan peserta diumumkan secara terbuka melalui pertemuan dengan kepala sekolah, media masa, pengumuman di dinas pendidikan kabupaten/kota, dan media lain.
3. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Penentuan guru calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan menggunakan sistem ranking bukan berdasarkan seleksi atau tes. Penyusunan ranking calon peserta sertifikasi secara berurutan adalah: masa kerja sebagai guru, usia, pangkat/golongan (bagi PNS), beban mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja. Urutan prioritas penetapan peserta dijelaskan sebagai berikut (Dasuki, 2008):
a. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
b. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum
dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi. Kriteria ini khusus untuk guru PNS.
d. Beban mengajar
Beban mengajar adalah jumlah jam mengajar per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.
e. Tugas tambahan
Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua program/jurusan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi satuan pendidikan, kepala perpustakaan sekolah, atau ketua program keahlian.
f. Prestasi kerja
Prestasi kerja yang dimaksudkan adalah prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
B. Peserta Sertifikasi Guru Melalui Jalur Pendidikan
1. Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan adalah sebagai berikut (Dasuki, 2008):
1.      Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
2.      Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
3.      Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.      Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
5.      Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6.      Guru SD yang meliputi guru kelas dan guru Pendidikan Jasmani. Guru kelas diutamakan yang memiliki latar belakang pendidikan S1 PGSD atau S1 kependidikan lainnya, sedangkan guru Pendidikan Jasmani diutamakan yang memiliki latar belakang S1 keolahragaan.
7.      Guru SMP (bidang studi PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Kesenian, Pendidikan Jasmani, dan guru bimbingan konseling) diutamakan yang mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
8.      Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 40 tahun pada saat mendaftar.
9.      Memiliki prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/lembaga.
10.  Bersedia mengikuti pendidikan selama 2 semester dan meninggalkan tugas mengajar.
11.  Disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan pertimbangan proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu.
2. Penetapan Peserta
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan dilakukan dengan proses yang berjenjang yaitu dimulai dari seleksi tingkat kabupaten oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, dan seleksi di tingkat Pusat oleh Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dasuki, 2008). Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan peserta diantaranya (Dasuki, 2008):
a.       Kelengkapan dokumen peserta
b.      Calon peserta sertifikasi guru melalui jalur pendidikan tidak terdaftar sebagai peserta sertifikasi melalui jalur penilaian portofolio.
3. Kriteria Penetapan Peserta
Penetapan peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan dilakukan melalui seleksi administrasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan seleksi akademik oleh LPTK. Seleksi administrasi menggunakan kriteria seleksi sebagai berikut:
a. Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagai agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Misalnya mengikuti lomba dan karya akademik, pembimbingan siswa kegiatan ekstrakurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dan lain-lain).
b. Karya pengembangan profesi adalah hasil karya guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi. Misalnya menulis buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, membuat artikel yang dimuat dalam media cetak, dan sebagainya.

Masalah Sertifikasi Guru Biologi
A.    Tanggung jawab guru sertifikasi
Guru penerima tunjangan sertifikasi tentu harus bersyukur, karena negara telah mengucurkan dana sertifikasi buat mereka. Dari uang yang diterima mereka telah merasakan manfaatnya terutama dalam  peningkatan kesejahteraan- sebagai tambahan gaji. Jauh sebelum program sertifikasi tersebut diluncurkan, mungkin saat itu masih dalam tahap sosialisasi, sebahagian guru sempat berfikir tentang bagaimana wujud program sertifikasi tersebut. Apakah sertifikasi diberikan kepada segelintir guru yang memang dianggap professional, yang mana keprofesionalan mereka dibuktikan dengan serangkaian assessment yang valid dan terpercaya. Atau sertifikasi diberikan sebagai reward/ penghargaan kepada guru yang menang dalam seleksi, ya seperti seleksi guru berprestasi, guru teladan.
Setelah itu program sertifikasi hanya dalam bentuk pemberian label sertifikasi terhadap guru secara massal, tanpa penilaian yang detail terhadap kualitas mereka: “guru santai atau rajin, guru berkualitas dan guru tidak berkualitas sama-sama dapat manfaat seritifikasi”. Dengan sertifikisasi guru akan sejahtera, dan pemberian sertifikasi sebagai tanda bahwa seorang guru telah menjadi guru professional.  Namun apakah guru penerima sertifikasi telah mampu meningkatkan kualitas SDM pendidikan bangsa ini ?
Ternyata hampir semua guru mampu menerima sertifikasi dengan ringan,  dengan adanya system quota. Dan ternyata para guru merasakan betapa mudahnya memperoleh label professional tersebut- apalagi setelah ada jaminan atau pelatihan dari universitas yang ditunjuk atau pusat diklat (pendidikan latihan) bagi sertifikasi guru yang seakan gurru telah berkualitas. Bagi guru yang tidak cukup jam mengajar 24 jam, maka mereka boleh melakukan pembelajaran lewat team teaching.
Kenyataan di lapangan bahwa tidak ada jaminan guru yang memperoleh sertifikat sebagai guru professional atau guru penerima sertifikasi, apalagi telah menerima kucuran dana, akan menjadi guru yang sungguh-sungguh kompeten. Yakni memiliki kompetensi paedagogi, kompetensi, social, kompetensi komunikasi dan kompetensi profesi. Tidak ada jaminan guru yang sudah selesai dari kegiatan diklat (pendidikan latihan) yang dipandu oleh doctor dan professional sekalipun akan menjadi guru yang professional. Dan tidak ada jaminan bahwa guru yang melaksanakan proses pembelajaran secara team teaching akan mampu meningkatkan SDM siswa.
B.     Penerapan Pembejaran oleh guru sertifikasi
Kemampuan dan keterampilan mengajar merupakan suatu hal yang dapat dipelajari serta diterapkan atau dipraktikkan oleh setiap orang guru. Mutu pengajaran akan meningkat apabila seorang guru dapat mempergunakannya secara tepat. Untuk dapat menjadi seorang guru yang memiliki kompetensi, maka diharuskan memiliki kemampuan untuk mengembangkan tiga aspek kompetensi yang ada pada dirinya, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi profesional, dan kompetensi kemasyarakatan. Guru diharapkan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan standar nasional pendidikan. Kualifikasi yang dimaksud S1 dan Diploma IV. Oleh karenanya diperlukan program studi lanjut bagi guru-guru yang belum sarjana. Disamping itu, guru diharapkan memiliki kompetensi sebagai guru yakni kompetensi pedagogi, professional, social dan kepribadian. Untuk meningkatkan komptensi guru diperlukan program diklat baik sistem in service maupun on service training.
Menilai kualitas SDM suatu bangsa secara umum dapat dilihat dari mutu pendidikan bangsa tersebut. Sejarah telah membuktikan bahwa kemajuan dan kejayaan suatu bangsa di dunia ditentukan oleh pembangunan di bidang pendidikan. Jika tidak mampu mengembangkan SDM, suatu bangsa tidak akan dapat membangun negaranya. Oleh karena itu, pengembangan dan pembangunan SDM merupakan salah satu syarat yang penting bagi pembangunan. Pendidikan memiliki peran utama dalam pengembangan personal dan sosial, mempengaruhi perubahan individu dan sosial, perdamaian, kebebasan dan keadilan. Kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang dinamis, karena tuntutan kualitas pendidikan selalu berubah-ubah sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berdasarkan pernyataan di atas tersebut dapat disimpulkan bahwa kunci mutu pendidikan terletak pada:
  1. Mutu Guru yang berdampak pada mutu proses pembelajaran dan hasil belajar
  2. Mutu Kepala Sekolah yang berdampak pada iklim dan kultur kerja di sekolah yang mendorong kreatifitas guru untuk mengembangkan cara mengajar yang terbaik.
  3. Mutu pengawas yang berdampak pada efektifitas program binaan terhadap guru dan kepala sekolah sehingga kompetensi mereka mengalami peningkatan secara terus menerus.
  4. Mutu sistem pembinaan guru dan kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu proses pembelajaran sehari-hari di sekolah
  5. Penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang berdampak pada besarnya insentif dan promosi.
Peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan dapat ditempuh melalui program dan kebijakan. Pertama, meningkatkan pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun yang bermutu; kedua, memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan; ketiga, meningkatkan penyediaan pendidikan keterampilan dan kewirausahaan atau pendidikan nonformal yang bermutu; keempat, meningkatkan penyediaan dan pemerataan sarana prasarana pendidikan; kelima, meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan; keenam, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan; ketujuh, menyempurnakan manajemen pendidikan dan meningkatkan partisipasi dalam proses perbaikan mutu pendidikan; kedelapan, meningkatkan kualitas kurikulum dan pelaksanaan yang bertujuan membentuk karakter dan kecakapan hidup (llife skill). 










Daftar Pustaka
Kunandar. 2007. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan    
            Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Muslich Masnur. 2007. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik.  
           Bumi Aksara : Jakarta
Mulyasa. 2007.  Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung : Rosda Karya 
Sanjaya Wina. 2008. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Prenada Media : Jakarta
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23335/4/Chapter%20II.pdf

1 komentar:

  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK - PNS tahun 2022
    menyatakan, guru honorer yang SDH mengabdi lama bisa menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak PPPK Dan PNS

    "Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu tenaga HONORER mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi penerimaan pegawai kontrak PPPK sampai PNS

    Dan khusus untuk teman2 Honorer yang sudah mengabdi lama yang ingin masuk prioritas pengangkatan langsung lulus Tes PPPK Dan CPNS - PNS bisa m'hubungi staf direktur aparatur sipil negara bapak hj Gunawan dafit semoga beliau bisa bantu,

    Dan Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada staf direktur aparatur sipil negara
    BPK Drs hj Gunawan dafit semoga bapak sehat selalu dan diberi umur panjang semoga kredibel kinerja bpk selalu meningkat dari tahun" kemarin, bagi teman teman yang ada masalah di bidan guru dan kepegawaian pemerintahan silahkan hub BPK dafit no hp beliau ☎️ 081249264549 semoga beliau bisa bantu dari segala masalah anda seperti yang saya alami kemarin, semoga petunjuk dari saya ini bisa jadi motivasi anda dan bisa jadi amal ibadah saya sekeluarga amin. Terima kasih



    BalasHapus